+62 822 8303 9857

MENIKAH DALAM AJARAN AGAMA ISLAMArtikel

$rows[judul] Keterangan Gambar : pdf

MENIKAH DALAM AJARAN AGAMA ISLAM

 

Oleh : Gita SukmaDewi

Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Islam Indragiri

 

ABSTRAK

Artikel ini berjudul "menikah dalam ajaran islam" adapun masalah yang di bahas dalam artikel ini adalah tentang ayat- ayat Al Qur’an tentang pernikahan, syarat-syarat pernikahan,serta rukun-rukun pernikahan didalam agama Islam.Dalam pembahasan artikel ini metode yang di gunakan adalah metode sejarah (historialatauanalisis).

Hasil artikel ini menyimpulkan bahwa dalam ajaran Islam menikah merupakan fitrah untuk setiap umat Islam dan termasuk ke dalam sunnah Rasullulah SAW, berikut hadistnya : Nikah adalah sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu) bukanlah dia dari golonganku”.(HR. IbnuMajah).

Dalam pernikahan di agama Islam tentunya ada rukunnya dan syarat-syaratnya yaitu seperti adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali nikah dari mempelai wanita,dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan tersebut. Menikah juga merupakan syariahatauibadah yang hukumnya sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya

Kata kunci : menikah atau pernikahan di ajaran agama Islam

 

PENDAHULUAN

Dalam ajaran Islam menikah merupakan fitrah manusia yang tidak dapat di hilangkan tetapi harus disalurkan kepada jalan yang benar,jalan yang tidak menyimpang dari aturan agama(Islam) yaitu mengikatkan hubungan dengan akad nikah. tentunya dalam pernikahan di agama Islam memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus terpenuhi agar pernikahan tersebut Sah.

 

 

PEMBAHASAN

1).Definisi dari Pernikahan di agama Islam

Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hokum syariat Islam. Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqanghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. Dan melaksanakannya merupakan ritual  ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia.Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis.Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerjasama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw. bersabda : Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. HaI para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah . Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

 

2). Tujuan pernikahan dalam agama Islam

Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup(sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang . Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram.

b. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak.

c.Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.

d. Untuk melaksanakan Perintah Allah Swt. Menikah merupakan pelaksanan perintah Allah Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah.

e. Mengikuti Sunah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah.

f. Untuk Memperoleh Keturunan yang Sah.

3).  4 Contoh Ayat-ayat Al-Qur'an tentang pernikahan

1. QS. Ar. Ruum (30):21

وَمِنْءَايَٰتِهِۦٓأَنْخَلَقَلَكُممِّنْأَنفُسِكُمْأَزْوَٰجًۭالِّتَسْكُنُوٓا۟إِلَيْهَاوَجَعَلَبَيْنَكُممَّوَدَّةًۭوَرَحْمَةً ۚ إِنَّفِىذَٰلِكَلَءَايَٰتٍۢلِّقَوْمٍۢيَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum (30):21)

2. QS. Adz Dzariyaat (51):49

وَمِنكُلِّشَىْءٍخَلَقْنَازَوْجَيْنِلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51):49)

3. QS. YaaSiin (36):36

سُبْحَٰنَٱلَّذِىخَلَقَٱلْأَزْوَٰجَكُلَّهَامِمَّاتُنۢبِتُٱلْأَرْضُوَمِنْأَنفُسِهِمْوَمِمَّالَايَعْلَمُونَ

Artinya: "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dariapa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui."(QS. YaaSiin (36):36)

4. QS. AnNahl (16): 72

وَٱللَّهُجَعَلَلَكُممِّنْأَنفُسِكُمْأَزْوَٰجًۭاوَجَعَلَلَكُممِّنْأَزْوَٰجِكُمبَنِينَوَحَفَدَةًۭوَرَزَقَكُممِّنَٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِيُؤْمِنُونَوَبِنِعْمَتِٱللَّهِهُمْيَكْفُرُونَ

Artinya: "Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. AnNahl (16): 72)

 

4). Syarat-syarat dan rukun – rukun Pernikahan di agama Islam Rukun dan syarat rukun

SYARAT

RUKUN

1.      Calon Suami

1. beragama Islam

2. atas kehendak sendiri

3. bukan muhrim

4. tidak sedang ihrom haji

2.      Calon Istri

1. beragama Islam

2. tidak terpaksa

3. bukan muhrim

4. tidak bersuami

5. tidak sedang dalam masa idah

6. tidak sedang ihrom haji atau umroh

3.      Adanya Wali

1.mukallaf (Islam, dewasa, sehatakal)

2. laki-laki merdeka

3. adil

4. tidak sedang ihrom haji atau umroh

4.      Adanya dua Orang saksi

1. Islam,

2. dewasa,

3. sehat akalnya,

4. tidak fasik,

5. hadir dalam akad nikah.

5.      Adanya Ijab dan Qabul Dengan kata-kata “ nikah “ atau yang semakna dengan itu.

 

 

KESIMPULAN

Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hokum syariat Islam.

Hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi. Hukum nikah dapat menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram. Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah

 

DAFTAR PUSTAKA

Ardiansyah Asrory,2019, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti , Jakarta, PenerbitErlangga


sumber pdf : https://drive.google.com/file/d/143POKQnzI_0QkdaEebyjHVAKCyS9sYam/view?usp=drivesdk


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)