MENIKAH DALAM AJARAN AGAMA ISLAM
Oleh : Gita SukmaDewi
Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Islam Indragiri
ABSTRAK
Artikel ini berjudul "menikah
dalam ajaran islam" adapun masalah yang di bahas dalam artikel ini adalah
tentang ayat- ayat Al Qur’an tentang pernikahan, syarat-syarat pernikahan,serta
rukun-rukun pernikahan didalam agama Islam.Dalam pembahasan artikel ini metode
yang di gunakan adalah metode sejarah (historialatauanalisis).
Hasil artikel ini menyimpulkan
bahwa dalam ajaran Islam menikah merupakan fitrah untuk setiap umat Islam dan
termasuk ke dalam sunnah Rasullulah SAW, berikut hadistnya : Nikah adalah
sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu)
bukanlah dia dari golonganku”.(HR. IbnuMajah).
Dalam pernikahan di agama Islam
tentunya ada rukunnya dan syarat-syaratnya yaitu seperti adanya mempelai pria
dan wanita, adanya wali nikah dari mempelai wanita,dihadiri dua orang saksi
laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan tersebut. Menikah juga
merupakan syariahatauibadah yang hukumnya sangat dianjurkan bagi mereka yang
mampu untuk melaksanakannya
Kata kunci : menikah atau pernikahan
di ajaran agama Islam
PENDAHULUAN
Dalam ajaran Islam
menikah merupakan fitrah manusia yang tidak dapat di hilangkan tetapi harus
disalurkan kepada jalan yang benar,jalan yang tidak menyimpang dari aturan
agama(Islam) yaitu mengikatkan hubungan dengan akad nikah. tentunya dalam
pernikahan di agama Islam memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus
terpenuhi agar pernikahan tersebut Sah.
PEMBAHASAN
1).Definisi dari Pernikahan di
agama Islam
Kata nikah
berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”.
Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki
dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang
dilakukan menurut hokum syariat Islam. Dalam kompilasi hukum Islam (KHI)
dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat
atau mitsaqanghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. Dan
melaksanakannya merupakan ritual ibadah.
Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal
1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Keinginan untuk
menikah adalah fitrah manusia.Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai
makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya
pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis.Teman hidup yang dapat
memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat
mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerjasama untuk mewujudkan
ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw.
bersabda : Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada
kami. HaI para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka
nikahlah . Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj
(kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa
itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
2). Tujuan pernikahan dalam agama
Islam
Secara umum tujuan
pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap
wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan
dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Untuk
memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup(sakinah). Ketentraman dan
kebahagiaan adalah idaman setiap orang . Nikah merupakan salah satu cara supaya
hidup menjadi bahagia dan tentram.
b. Untuk
membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk
membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
c.Untuk
memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.
d. Untuk
melaksanakan Perintah Allah Swt. Menikah merupakan pelaksanan perintah Allah
Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah.
e.
Mengikuti Sunah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. mencela orang yang hidup
membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah.
f. Untuk
Memperoleh Keturunan yang Sah.
3). 4 Contoh Ayat-ayat Al-Qur'an tentang
pernikahan
1. QS. Ar. Ruum (30):21
وَمِنْءَايَٰتِهِۦٓأَنْخَلَقَلَكُممِّنْأَنفُسِكُمْأَزْوَٰجًۭالِّتَسْكُنُوٓا۟إِلَيْهَاوَجَعَلَبَيْنَكُممَّوَدَّةًۭوَرَحْمَةً
ۚ إِنَّفِىذَٰلِكَلَءَايَٰتٍۢلِّقَوْمٍۢيَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan diantara
tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS.
Ar. Ruum (30):21)
2. QS. Adz Dzariyaat
(51):49
وَمِنكُلِّشَىْءٍخَلَقْنَازَوْجَيْنِلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan segala
sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51):49)
3. QS. YaaSiin (36):36
سُبْحَٰنَٱلَّذِىخَلَقَٱلْأَزْوَٰجَكُلَّهَامِمَّاتُنۢبِتُٱلْأَرْضُوَمِنْأَنفُسِهِمْوَمِمَّالَايَعْلَمُونَ
Artinya: "Maha Suci
Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dariapa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui."(QS. YaaSiin (36):36)
4. QS. AnNahl (16): 72
وَٱللَّهُجَعَلَلَكُممِّنْأَنفُسِكُمْأَزْوَٰجًۭاوَجَعَلَلَكُممِّنْأَزْوَٰجِكُمبَنِينَوَحَفَدَةًۭوَرَزَقَكُممِّنَٱلطَّيِّبَٰتِ
ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِيُؤْمِنُونَوَبِنِعْمَتِٱللَّهِهُمْيَكْفُرُونَ
Artinya: "Bagi
kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian
sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak
cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS.
AnNahl (16): 72)
4). Syarat-syarat dan
rukun – rukun Pernikahan di agama Islam Rukun dan syarat rukun
SYARAT |
RUKUN |
1.
Calon
Suami |
1.
beragama Islam 2. atas
kehendak sendiri 3. bukan
muhrim 4. tidak
sedang ihrom haji |
2.
Calon
Istri |
1. beragama
Islam 2. tidak
terpaksa 3. bukan
muhrim 4. tidak
bersuami 5. tidak
sedang dalam masa idah 6. tidak
sedang ihrom haji atau umroh |
3.
Adanya
Wali |
1.mukallaf
(Islam, dewasa, sehatakal) 2.
laki-laki merdeka 3. adil 4. tidak
sedang ihrom haji atau umroh |
4.
Adanya
dua Orang saksi |
1.
Islam, 2.
dewasa, 3. sehat
akalnya, 4. tidak
fasik, 5. hadir
dalam akad nikah. |
5.
Adanya
Ijab dan Qabul Dengan kata-kata “ nikah “ atau yang semakna dengan itu. |
|
KESIMPULAN
Nikah ialah suatu ikatan
lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam
suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hokum syariat Islam.
Hukum nikah dapat
berubah menurut situasi dan kondisi. Hukum nikah dapat menjadi wajib, sunat,
makruh dan bisa juga menjadi haram. Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya
yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, seorang muslim dalam
pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah
DAFTAR
PUSTAKA
Ardiansyah Asrory,2019, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti , Jakarta, PenerbitErlangga
sumber pdf : https://drive.google.com/file/d/143POKQnzI_0QkdaEebyjHVAKCyS9sYam/view?usp=drivesdk
Tulis Komentar