HUKUM
POLIGAMI DALAM AJARAN ISLAM
Oleh : m.hafizhurrahman
E-mail : Amuletartikel@gmail.com
Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Islam Indragiri
Abstrak
artikel
ini berudul”hukum poligami dalam ajaran islam”Adapun masalah yang akan di bahas
dalam artikel ini adalah tentang ayat-ayat alqur’an tentang
poligami,syarat-syarat poligami,serta hukum dasar poligami dalam islam.
Dalam
pembahasan artikel ini metode yang di gunakan adalah metode Sejarah(historial
atau analisis).
Hasil
artikel ini menyimpulkan bahwa islam memperebolehkan poligami dengan syarat
wajib adil,Berikut hadist nya : “siapa yang memiliki dua istri,lalu ia lebih
condong pada salah satunya, maka ia akan di bangkitkan pada hari kiamat dalam
keadaan badannya miring sebelah”.(HR.Abu Daud)
tidak membiarkan laki-laki bebas melakukan
poligami dengan jumlah istri tidak terbatas dan membiarkan perbuatan-perbuatan
zalim yang biasa di lakukan laki-laki. Islam membatasi jumlah istri yang bisa
dinikahi sesuai dengan kemampuan maksimal laki-laki dalam melakukan
tugasnya,yaitu empat istri. Dengan syarat memiliki kemampuan memberi nafkah
serta bersikap adil di antara mereka. Adil disini adalah segala sesuatu yang
bersifat lahiriyah seperti nafkah,tempat
tinggal,pakaian,giliran dan lain-lain. Sedangkan masalah batin, tentu saja
manusia tidak dapat berbuat adil secara hakiki.
Kata kunci:-latar belakang
melakukan poligami atau poligami dan keharmonisan rumah tangga.
PENDAHULUAN
Perrkawinan merupakan salah satu
sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk allah , Baik pada manusia, hewan
maupun tumbuh-tumbuhan. Semua yang ciptakan oleh allah adalah
berpasaang-pasangan dan berjodoh-jodohan.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan dasar hukum poligami
1.
Pengertian
poligami
Poligami berasal dari Bahasa
Yunani, kata ini mrupakn gabungan dari poly atau polus yang banyak dan kata
gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka Ketika kedua ini di
gabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak , dan bisa jadi dalam
jumlah yang tak terbatas.
Sedangkan dalam Bahasa arab, poligami sering
di istilahkan dengan ta’ addud az-zaujat. Poligami menurut kamus Bahasa
Indonesia ialah ikatan perkawinan yang salah satu pihak meiliki atau mengawini
beberapa kawan jenisnya dalam waktu Bersamaan.
Menurut
tinjauan antropologi sosial, poligami mempunyai pengertian seorang laki-laki
kawin dengan banyak Wanita dengan waktu bersamaan, sedangkan poliandri adalah
perkawinan antara seorang Wanita dengan beberapa orang laki-laki.
2.dasar
hukum poligami
Ayat-ayat
alqur’an yang menjadi di perbolehkannya poligami adalah QS.an-Nisa(4):3 sebagai
berikut:”dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terrhadap(hak-hak)Perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),Maka
kawinglah Wanita-wanitang b (lain) yang kamu senangi : dua,tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, Maka(kawinilah) seorang
saja,atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya”(QS.an-Nisa(4): 3).
Menurut
Sayid sabiq, seorang suami yang mau berpologami harus menyakini bahwa dia dapat
berlaku adil. Adil yang di maksud adalah kemampuan untuk berbuat adil secara
lahir yaitu ,mampu membagi waktu dan hartanya antara istribmuda dan istri
tuanya,dan selain adil secara lahir juga mampu berlaku adil secara batin yaitu
cinta dan kasih sayang.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
menganut asat monogami,hanya apabila dikehendaki yang bersangkutan
mengizinkannya, suami dapat beristri kebih dari seorang(poligami). Sedangkan
yang menjadi dasar pelaksanaan poligami di Indonesia yang berrdasarkan kepada
UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 3 yang berbunyi:
a.
Pada
asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memounyai seorang
isteri, seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami;
b.
Pengadilan
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
3.
PENDAPAT
PARA ULAMA TENTANG POLIGAMI
Para
ulama berbeda pwndapat tentang hukum poligami.masjfuk zuhdi menjelaskan bahwa
islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau mudarat daripada Manfaatnya; karena manusia menurut fitrahnya
mempunyai watak cemburu,iri hati dan mengeluh Watak watak
tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam keluarga yang
poligamis. Poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga,baik
konflik antara suami dengan isteri-isteri dan anak-anak dari
isteri-isterinya,maupunkonflik antara isteri beserta anak-anak nya
masing-masing.
4.
KRITERIA-KRITERIA
POLIGAMI
Kriteria
ataupun alasan yang mendukung seorang suami melakukan poligami seperti halnya
seorang isteri tidak dapat memberikan keturunan, atau isteri tersebut
berpenyakitan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana
bunyi pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
a.
Isteri
tidak dapat menjalankan tugas nya sebagai seorang isteri;
b.
Isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
c.
Isteri
tidak dapat melahirkan keturunan.
5.
TUJUAN
DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI
Sebagaimana
keterangan di atas bahwa ayat poligami di turunkan setelah kekalahan umat islam
dalam perang uhud. Dalam perang tersebut banyak sahabat yang gugur dan mati
syahid, merreka meninggalkan anal anak yatim yang masih membutuhkan belaian
kasih sayang dan pemeliharaan dari orang tua yang menjamin kehidupannya. Demikian juga
mereka meinggalkan janda-janda yang merasa kesulitan menanggung biaya hidup
mereka sendiri.
Tujuan mengapa harus di syariatkan
poligami adalah agar tidak ada satu pun Perempuan Muslimah di manapun mereka
berada dalam sebuah Masyarakat tanpa memiliki suami. Semua bertujuan agar
lingkungan tersebut terbebas dari kesesatan dan kemiskinan.
Beberapa
arti ayat tentang poligami
“dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap(hak-hak) Perempuan
yatim(bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah Perempuan-perempuan (lain)
yang kamu senangi dua,tiga atau empat. Kemudia jika kamu takkut tidak akan
dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja,atau budak budak -budak yang
kamu miliki.yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (“QS An-Nisaa:3)
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adilndi antara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat
demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cenderung(kepada isteri yang kamu
cintai) ,sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”(QS. An Nisaa: 19).
Siapa
yang memiliki dua orang isteri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara
keduanya,maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring (HR. ABU
DAUD).
“hai
orang-oran yang beriman,sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu
ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…”(QS
At Taghabun: 14).
KESIMPULAN
Poligami adalah praktik perkawinan
Dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan secara resmi pada saat yang
sama. Biasanya dalam konteks ini, seorang pria memiliki lebih dari satu isteri.
Hukum poligami dalam islam,poligami
diatur oleh aturan-aturan syariat yang terdapatdalam alqur’an dan
hadis.al-qur’an,dalam surah An-Nisaa ayat 3,mengizinkan seorang laki-laki untuk
menikahi hingga empat isteri,dengan syarat adil dalam perlakuan terhadap mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman bin Ahmad al-Iji,syarah
al-Adhl alamukhtashar al-Muntaha,juz 2, ttp. Al-amiriyah, tt, h. 239
Tulis Komentar