+62 822 8303 9857

HUKUM POLIGAMI DALAM AJARAN ISLAMArtikel

$rows[judul] Keterangan Gambar : pdf

HUKUM POLIGAMI DALAM AJARAN ISLAM

Oleh : m.hafizhurrahman

E-mail : Amuletartikel@gmail.com

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Islam Indragiri

File Pdf artikel 

 

Abstrak

artikel ini berudul”hukum poligami dalam ajaran islam”Adapun masalah yang akan di bahas dalam artikel ini adalah tentang ayat-ayat alqur’an tentang poligami,syarat-syarat poligami,serta hukum dasar poligami dalam islam.

Dalam pembahasan artikel ini metode yang di gunakan adalah metode Sejarah(historial atau analisis).

Hasil artikel ini menyimpulkan bahwa islam memperebolehkan poligami dengan syarat wajib adil,Berikut hadist nya : “siapa yang memiliki dua istri,lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan di bangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah”.(HR.Abu Daud)

 

 tidak membiarkan laki-laki bebas melakukan poligami dengan jumlah istri tidak terbatas dan membiarkan perbuatan-perbuatan zalim yang biasa di lakukan laki-laki. Islam membatasi jumlah istri yang bisa dinikahi sesuai dengan kemampuan maksimal laki-laki dalam melakukan tugasnya,yaitu empat istri. Dengan syarat memiliki kemampuan memberi nafkah serta bersikap adil di antara mereka. Adil disini adalah segala sesuatu yang bersifat lahiriyah seperti  nafkah,tempat tinggal,pakaian,giliran dan lain-lain. Sedangkan masalah batin, tentu saja manusia tidak dapat berbuat adil secara hakiki.

 

Kata kunci:-latar belakang melakukan poligami atau poligami dan keharmonisan rumah tangga.

 

 

 

 

 

                                                                 PENDAHULUAN

Perrkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk allah , Baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Semua yang ciptakan oleh allah adalah berpasaang-pasangan dan berjodoh-jodohan.

 

 

                                                             PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian dan dasar hukum poligami

 

1.      Pengertian poligami

Poligami berasal dari Bahasa Yunani, kata ini mrupakn gabungan dari poly atau polus yang banyak dan kata gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka Ketika kedua ini di gabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak , dan bisa jadi dalam jumlah yang tak terbatas.

 Sedangkan dalam Bahasa arab, poligami sering di istilahkan dengan ta’ addud az-zaujat. Poligami menurut kamus Bahasa Indonesia ialah ikatan perkawinan yang salah satu pihak meiliki atau mengawini beberapa kawan jenisnya dalam waktu Bersamaan.

 

 

Menurut tinjauan antropologi sosial, poligami mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin dengan banyak Wanita dengan waktu bersamaan, sedangkan poliandri adalah perkawinan antara seorang Wanita dengan beberapa orang laki-laki.

 

2.dasar hukum poligami

Ayat-ayat alqur’an yang menjadi di perbolehkannya poligami adalah QS.an-Nisa(4):3 sebagai berikut:”dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terrhadap(hak-hak)Perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),Maka kawinglah Wanita-wanitang b (lain) yang kamu senangi : dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, Maka(kawinilah) seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”(QS.an-Nisa(4): 3).

 

Menurut Sayid sabiq, seorang suami yang mau berpologami harus menyakini bahwa dia dapat berlaku adil. Adil yang di maksud adalah kemampuan untuk berbuat adil secara lahir yaitu ,mampu membagi waktu dan hartanya antara istribmuda dan istri tuanya,dan selain adil secara lahir juga mampu berlaku adil secara batin yaitu cinta dan kasih sayang.

 

           Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menganut asat monogami,hanya apabila dikehendaki yang bersangkutan mengizinkannya, suami dapat beristri kebih dari seorang(poligami). Sedangkan yang menjadi dasar pelaksanaan poligami di Indonesia yang berrdasarkan kepada UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 3 yang berbunyi:

 

a.      Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memounyai seorang isteri, seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami;

b.      Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

3.      PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG POLIGAMI

Para ulama berbeda pwndapat tentang hukum poligami.masjfuk zuhdi menjelaskan bahwa islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau mudarat daripada  Manfaatnya; karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu,iri hati dan                                                                                   mengeluh Watak watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam keluarga yang poligamis. Poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga,baik konflik antara suami dengan isteri-isteri dan anak-anak dari isteri-isterinya,maupunkonflik antara isteri beserta anak-anak nya masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

4.      KRITERIA-KRITERIA POLIGAMI

Kriteria ataupun alasan yang mendukung seorang suami melakukan poligami seperti halnya seorang isteri tidak dapat memberikan keturunan, atau isteri tersebut berpenyakitan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana bunyi pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 sebagai berikut:

a.      Isteri tidak dapat menjalankan tugas nya sebagai seorang isteri;

b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;

c.      Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

 

 

 

5.      TUJUAN DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI

Sebagaimana keterangan di atas bahwa ayat poligami di turunkan setelah kekalahan umat islam dalam perang uhud. Dalam perang tersebut banyak sahabat yang gugur dan mati syahid, merreka meninggalkan anal anak yatim yang masih membutuhkan belaian kasih sayang dan pemeliharaan dari orang tua  yang menjamin kehidupannya. Demikian juga mereka meinggalkan janda-janda yang merasa kesulitan menanggung biaya hidup mereka sendiri.

 

             Tujuan mengapa harus di syariatkan poligami adalah agar tidak ada satu pun Perempuan Muslimah di manapun mereka berada dalam sebuah Masyarakat tanpa memiliki suami. Semua bertujuan agar lingkungan tersebut terbebas dari kesesatan dan kemiskinan.

 

 

 

 

 

 

 

Beberapa arti ayat tentang poligami

 

 

“dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap(hak-hak) Perempuan yatim(bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah Perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi dua,tiga atau empat. Kemudia jika kamu takkut tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja,atau budak budak -budak yang kamu miliki.yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat  aniaya. (“QS An-Nisaa:3)

 

 

 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adilndi antara isteri-isteri(mu), walaupun         kamu sangat ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cenderung(kepada isteri yang kamu cintai) ,sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”(QS. An Nisaa: 19).

 

 

Siapa yang memiliki dua orang isteri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya,maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring (HR. ABU DAUD).

 

“hai orang-oran yang beriman,sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…”(QS At Taghabun: 14).

 

KESIMPULAN

Poligami adalah praktik perkawinan Dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan secara resmi pada saat yang sama. Biasanya dalam konteks ini, seorang pria memiliki lebih dari satu isteri.

 

 

Hukum poligami dalam islam,poligami diatur oleh aturan-aturan syariat yang terdapatdalam alqur’an dan hadis.al-qur’an,dalam surah An-Nisaa ayat 3,mengizinkan seorang laki-laki untuk menikahi hingga empat isteri,dengan syarat adil dalam perlakuan terhadap mereka.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Rahman bin Ahmad al-Iji,syarah al-Adhl alamukhtashar al-Muntaha,juz 2, ttp. Al-amiriyah, tt, h. 239

 

sumber pdf : https://drive.google.com/file/d/16Tl4DFE3GJzgoqS-oehLdp-XC6zBoycD/view?usp=drivesdk


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)