SOPAN SANTUN BERPAKAIAN DALAM ISLAM
Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Islam Indragiri
ABSTRAK
Berpakaian merupakan kebutuhan pokok bagi semua
manusia dalam menjalani hidup ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk membahas masalah
akhlak sopan santun berpakaian menurut
ajaran islam. Dizaman
sekarang ini banyak orang muslim berpakaian
tidak menurut hukum syari’at, banyak para wanita berpakaian ala orang kafir. Timbul pertanyaan bagaimana berpakaian yang baik menurut
jaran islam? Metode dalam tulisan ini adalah dengan
memakai metode lebrary riseach. Tulisan ini membahas
tentang masalah: Pengertian akhlak berpakaian, tatacara berpakaian yang benar menurut ajaran islam, isi dari surat al-A’raf ayat 26, adab berpakaian, batas-
batas aurat wanita dan laki-laki, hukum berpakaian bagi wanita maupun laki-laki.
Keywords : Kafir, Aurat, Islam
Perkataan “akhlak”
berasal dari bahasa
Arab jamak dari yang diartikan
dengan budi pekerti, perangai,
tingkah laku atau tabiat.Akhlak sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Akhlak mahmudah (akhlak terpuji)
Contohnya : memberi sumbangan, sabar menghadapi masalah,
dan berbuat baik kepada orang tua,
menutup aurat, rajin melakukan ibadah kepada Allah.
2. Akhlak mazmumah (akhlak
tercela)
Contoh nya :
berdusta ketika berbicara, malas, syu’uzzan dan lain sebagainya.Sebagai seorang yang beriman, kita harus
membiasakan untuk berakhlak yang terpuji, karena akhlak adalah buah dan merupakan hasil dari iman dan aqidah kita sendiri
Akhlak menurut Imam Gazali adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan
perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pemikiran terlebih dahulu. Akhlak menurut Ibrahim Anis adalah sifat yang tertanam di dalam jiwa dan terdapat
macam-macam perbuatan tanpa membutuhkan pertimbangan terlebih dahulu.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AKHLAK
BERPAKAIAN
Menurut bahasa,
dalam bahasa Arab pakaian disebut dengan kata “Libaasun- tsiyaabun” dan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pakaian
diartikan sebagai “barang apa yang biasa dipakai oleh seorang baik
berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, baju, jubah, serban dan
lain-lain sebagainya”
Menurut
isltilah, pakaian adalah “segala sesuatu yang dikenakan seseorang dalam
berbagai ukuran dan modenya berupa baju, celana, sarung, jubah, ataupun yang
lain, sesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat
khusus ataupun umum. Adapun tujuan berpakaian:
Tujuan khusus,
yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi kepada nilai keindahan, sesuai dengan
situasi dan kondisi pemakaian”2.Tujuan umum, yaitu : “pakaian yang lebih
berorientasi kepada keperluan menutup atau melindungi bagian tubuh yang perlu
ditutup atau dilindungi, baik menurut kepatutan agama ataupun adat”
Menurut
kepatutan agama lebih mengarah kepada keperluan menutup aurat, sesuai dengan
ketentuan syara’ dengan tujuan beribadah. Sedangkan menurut kepatutan adat
adalah pakaian yang sesuai dengan mode atau batasan ukuran berpakaian yang
berlaku dalam suatu wilayah hukum adat. Bentuk akhlak berpakaian dalam
pandangan Islam, pakaian terbagi menjadi dua bentuk :
1.
Pakaian untuk menutupi aurat
Tubuh yang dalam perkembangannya
telah melahirkan kebudayaan bersahaja. Hal ini sebagai realisasi dari perintah
Allah, aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapan tangan,
sedangkan aurat pria menutup aurat di bawah lutut dan di atas pusar. Batasan
yang telah ditetapkan Allah ini melahirkan kebudayaan yang sopan dan enak
dipandang serta menciptakan rasa aman dan tenang, sebab telah memenuhi
kewajaran. Bepakaian menutup aurat juga menjadi bagian integral dalam
menjalankan ibadah, terutama shalat, haji dan umrah. Oleh sebab itu setiap
orang beriman berkewajiban untuk berpakaian yang menutup aurat.
2.
Pakaian merupakan perhiasan
Yang menunjukkan identitas diri,
sebagai konsekuensi perkembangan peradaban manusia. Hal ini bertujuan untuk
menjaga dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan mode
dan zaman. Dalam kaitan dengan pakaian sebagai perhiasan, maka setiap manusia
memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai mode
pakaian, sesuai dengan fungsi dan mementumnya.
Walaupun demikian Allah memberikan
batasan kebebasan itu dalam Firman-Nya : Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya
Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasanmu.
Tetapi pakaian takwa, itu yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda
kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (al-A'raf : 26) Aurat secara
bahasa berarti “hal yang jelek untuk dilihat” atau “sesuatu yang memalukan bila
dilihat”. Menurut syara’ aurat adalah “bagian tubuh yang diharamkan Allah untuk
diperlihatkan kepada orang lain”
3.
Sebagai pelindung tubuh
Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak seperti
panas, dingin, angin kencang, sengatan
matahari dan yang lain sebagainya. Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan Islam, mudah- mudahan
dalam berpakaian kita bisa menyadari
apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar
dari sifat kufur terhadap karunia-Nya
B. KRITERIA DAN KETENTUAN
BERPAKAIAN DALAM AJARAN ISLAM
Busana muslim,
begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia
disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah
online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat
tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus
pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian
laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian
orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al
Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany) adalah:
1.
Menutup aurat dan menutupi
seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syariat.
Aurat lelaki menurut ahli hukum
ialah dari pusat hingga ke lutut. Aurat wanita ialah seluruh anggota badan,
kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Rasulullah Saw. bersabda yang
artinya : "Paha itu adalah aurat." (HR.Bukhari) Terdapat dalam surat
An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka.”
2.
Tidak tembus pandang dan tidak
ketat
Pakaian yang tembus pandang dan
ketat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda yang
artinya : "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah,
satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan untuk memukul
manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan
meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka
tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat
dicium dari jarak yang jauh." (HR.Muslim). Hal ini dikuatkan firman Allah
dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang- orang
jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya
bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki- laki.
3.
Tidak menumbuh sifat riya
Rasulullah Saw. bersabda yang
artinya : "Barang siapa yang mengenakan pakaiannya karena perasaan
sombong, Allah Swt. tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis
lain, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada
hari akhirat nanti." (HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
4.
Wanita tidak menyerupai
laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai perempuan
Maksudnya pakaian yang khusus untuk
lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah Saw
mengingatkan hal ini dengan tegas dalam sabdanya : "Allah mengutuk wanita
yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap
perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain Baginda Nabi
Saw. juga bersabda : "Allah
melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." (HR. Abu
Daud dan Al-Hakim).
5.
menutup tubuh bagian atas
dengan tudung kepala
Contohnya seperti tudung yang
seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak yaitu untuk menutupi kepala dan
rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman : Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin,
“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al- Ahzab:59). Jilbab ialah sejenis baju
kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
6.
Tidak menyerupai pakaian khas
orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan
bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh
(menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari
raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16,
yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,
untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun
(kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah
diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam
Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..."
merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan
larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya.
7.
Memakai busana bukan untuk
mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang
berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barang siapa mengenakan pakaian (libas)
syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari
kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" Libas Syuhrah adalah
setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di
tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh
seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang
bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan
dengan tujuan riya. Ibnul Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya
sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangan nya mereka kepada nya. Ia berbangga
terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
8.
Memilih warna sesuai.
Contohnya warna-warna lembut
termasuk putih karena warna-warna seperti itu kelihatan bersih dan sangat
disenangi serta sering menjadi pilihan Rasulullah Saw. Beliau bersabda :
"Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya
(kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim).
9.
Laki-laki dilarang memakai emas
dan sutera.
Ini termasuk salah satu etika
berpakaian di dalam Islam. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan
dengan wanita, namun hari ini banyak di antara laki-laki cenderung untuk
berhias seperti wanita sehingga ada yang memakai anting, cincin dan gelang emas.
Semua ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah saw bersabda :
"Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya)
kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda : "Janganlah
kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat
memakainya di akhirat." (HR. Muttafaqun ‘alaih).
10.
Dahulukan sebelah kanan.
Imam Muslim meriwayatkan dari
Saidatina Aisyah : "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan,
seperti memakai baju, berjalan kaki dan bersuci". Apabila memakai baju
atau seumpamanya hendaklah membaca basmalah, dahulukan sebelah kanan dan
apabila menanggalkannya, dahulukan sebelah kiri. Rasulullah SAW bersabda :
"Apabila seseorang memakai baju, dahulukanlah sebelah kanan dan apabila
menanggalkannya, dahulukanlah sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang
pertama memakai baju dan yang terakhir menanggalkannya." (HR. Muslim).
11.
Berdo’a.
Ketika menanggalkan pakaian,
lafaz-kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk
menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama
Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia."
Sebagai seorang
muslim, sewajarnya memakai pakaian yang sesuai dengan tuntunan dan tuntutan
agama Islam itu sebdiri, karena sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup
aurat adalah cerminan kepribadian seorang Muslim yang sebenarnya.
C. PERINTAH BERJILBAB BAGI
WANITA MUSLIM
Muslimah
hendaknya kembali pada fitrah islam. Dan tak layak bagi mereka mengingkari
perintah Allah SWT ketika Allah mensyari’atkan suatu kewajiban, tidak ada
pilihan lain kecuali menaatinya. Begitu pula ketika jilbab disyari’atkan ,
tidak ada pilihan lain kecuali mengenakannya dengan penuh ketaatan, tidak
setengah-setengah dan tidak dicampurkan dengan mode-mode yahudi.
Firman Allah
dalam Surat An-Nur ayat: 31 yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera- putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab :
59, yang artinya: “ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha
Penyayang”. Islam
agama fitrah. Hukum-hukum yang terkandung didalamnya sesuai dengan fitrah
manusia. Hukum islam yang senantiasa cocok dengan kondisi zaman karena pembuat
hukum itu sendiri Allah SWT adalah Yang Mahatahu akan kondisi
D. KETENTUAN PRIA BERBUSANA
DAN BERDANDAN :
1.
Untuk kebersihan dan kebutuhan
“ Kebersihan adalah sebagian dari
iman “ menurut hadist tersebut jika seseorang hidup bersih berarti orang itu
beriman, begitu juga untuk laki – laki yang senang pergi ke salon dan menjaga
penampilannya itu diperbolehkan selama untuk menjga kebersihan diri. Pria
berdandan juga diperbolehkan selama untuk kebutuhan, misalnya seorang pembicara
publik, presenter, salesman dan profesi lain yang menuntut banyak interaksi
dengan banyak orang harus berpenampilan rapi, sehingga hal tersebut merupakan
hal yang mahfum. Dalam lingkup pribadi berdandan juga kebutuhan suami untuk
menyenangkan isteri.
2.
Tak berlebihan
Allah tidak menyukai apapun yang
berlebihan, termasuk berdandan bagi pria. Boleh berdandan rapi, memakai wangi –
wangian, pergi kesalon, creambath, pedicure, manicure dan lain – lain asal
tidak berlebihan dan sifat lelakinya masih ada.
3.
Tidak menyerupai perempuan
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu
Abbas radhiallahu’anhu disebutkan “
Rasulullah SAW
melaknat laki- laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki “. (
HR al Bukhori
Fathul Bari :
10/332 ). Menyerupai dalam hal
ini bisa dari pakaian, perhiasan, cara berdandan, cara berbicara dan tingkah
laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau sebaliknya menyalahi fitrah
dan akan membuka pintu keburukan.
E. Implementasi Berbusana Menurut
islam dalam era
globalisasi
Dengan kemajuan tekhnologi seperti
ini banyak bermunculan model – model dan trend baju muslim pria wanita yang
tidak kalah modern. Bahkan sekarang banyak wanita yang memakai kerudung dengan
baju tertutup dan gaya yang sepadan, sehingga tidak akan mengurangi rasa
percaya diri dan mengganggu aktivitas sehari - hari. Dengan begitu tidak ada
lagi istilah ‘ ketinggalan zaman ’ untuk wanita atau pria yang berbusana
menurut kaidah islam. Tidak hanya semata – mata ikut – ikutan trend, kita
berpakaian Muslim karena Allah SWT.
F. Berpakaian yang menyimpang
dari ajaran IsIam
Semakin berkembangnya zaman, malah
semakin rusak moral masyarakat.
Perzinaan di
mana-mana. Pornografi yang sudah semakin marak. Bahkan hal-hal porno semacam
ini bukan hanya digandrungi oleh orang dewasa, namun juga anak- anak. Mode
pakaian dan barang-barang lain yang semakin berkembang membuat semua tak
menghiraukan lagi peraturan yang berlaku baik secara umum maupun agama. Saat
ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah
banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak
kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah
banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis.
Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin
rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan
semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi,
berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi
budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum
muslimin dari musibah ini.
KESIMPULAN
Pakaian untuk
menutupi aurat yaitu perkara yang dianggap buruk bila terlihat. Perhiasan ialah
perkara untuk keindahan lahiriah. Akramah berkata bahwa pakaian takwa ialah
busana yang dipakai oleh orang-orang yang takwa pada hari kiamat. Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah
perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah anggota
badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illamâzhaharaminha yang dimaksud adalah yang
biasa nampak pada saat itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan.
Diharapkan dengan adanya tulisan ini bisa bermanfaat bagi sipembacanya, semoga
mengimplimentasikannya dalam kehidupan sehari-hari, mudah-mudahan tidak mau
membuka aurat dimanapun berada.
DAFTAR PUSTAKA
http://ariesjubed.multiply.com/journal/item/5?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%
2Fitemhttp://blog.re.or.id/hukum-berpakaian-muslimah.htm
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/202.html
Muhammad nasib
ar-rifa’I, 1999, Ringkasan Ibnu Katsir II, Jakarta, Gema Insane Press.
Tulis Komentar