Bea cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal

pict by protokol humas dprd
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI Rp7,6 MILIAR DAN GAGALKAN SELUNDUPAN MANGGA 15 TON
LPM Amulet – Kamis, 19 Juni 2025
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Pada Rabu, 18 Juni 2025, Bea Cukai Tembilahan secara resmi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp7,677 miliar di halaman kantor KPPBC, yang disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari:
4.890.692 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 350 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merek,
25 unit handphone ilegal hasil penyelundupan.
Pemusnahan ini bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Seluruh barang telah melalui proses penetapan sebagai BMN oleh KPKNL Pekanbaru dan dimusnahkan secara fisik agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala KPPBC Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector. “Kami tidak hanya menjaga industri dalam negeri, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan menjamin penerimaan negara tetap optimal,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal kepada pihak berwenang.
Tak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai Tembilahan juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan barang-barang yang masih layak pakai sebagai hibah. Di antaranya, 17 unit speedboat ambulans air untuk mendukung layanan kesehatan di wilayah perairan, laptop untuk pelajar SMA/SMK, dan kasur untuk panti sosial. Bantuan ini mendapat apresiasi dari Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, yang menilai bahwa langkah Bea Cukai tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan bermartabat.
Tak berselang lama dari aksi pemusnahan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton mangga ilegal pada 21 Mei 2025 di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang. Buah tersebut didatangkan tanpa dokumen karantina dari luar negeri dan diperkirakan bernilai Rp300 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa potensi penyelundupan tidak hanya terjadi pada barang kena cukai, tetapi juga komoditas pangan. (B04)
Sepanjang November 2024 hingga Mei 2025, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 40 kali operasi penindakan di tiga kabupaten wilayah kerjanya, yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Penindakan ini menghasilkan total barang sitaan senilai miliaran rupiah yang berhasil dicegah beredar ke masyarakat.
Melalui rangkaian aksi ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya peredaran barang ilegal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen bangsa menjadi kunci menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, aman, dan terpercaya.